BPKep Rangkap PPPK, Desa di Rohil Resah Soal Regulasi Pembayaran Gaji

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 20 November 2025 - 11:50 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Sejumlah desa atau kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan kekhawatiran terkait status rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) yang juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.

Kekhawatiran itu terutama menyangkut pembayaran gaji dari anggaran desa yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Perangkat desa menyebut hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai boleh tidaknya desa membayarkan gaji kepada anggota BPKep yang berstatus ASN PPPK atau honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan ini. Ada kekhawatiran jika gaji tersebut dibayarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah seorang sekretaris desa di Rohil, Rabu (19/11/2025).

Telah Koordinasi dengan Inspektorat

Sejumlah desa mengaku telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan penjelasan yang diterima desa, inspektorat meminta agar desa tidak melakukan pembayaran gaji kepada anggota BPKep yang merangkap jabatan sebagai PPPK maupun honorer, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan regulasi pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  Awasi Masuknya Warga Asing,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Dasar Regulasi: UU ASN hingga PP Manajemen PPPK

Larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK, berlandaskan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dan dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan kewajiban menjalankan tugas secara penuh.

Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD (30 April 2025), yang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, maupun unsur BPD/BPKep yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menyatakan PPPK tidak dapat menjalankan jabatan lain yang dapat mengganggu target kinerja.

Dalam konteks pemerintahan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya juga mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Struktur BPKep di Rohil diakui memiliki fungsi serupa BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Bupati Rohil Kunjungi Warga Korban Banjir Teluk Nilap Kecamatan Kuba.

Desa Minta Kepastian BKPSDM Rohil

Meski inspektorat telah memberikan arahan, desa berharap adanya kepastian tertulis dari pemerintah kabupaten, khususnya BKPSDM Rohil, agar pengelolaan keuangan desa tidak menimbulkan temuan audit di masa mendatang.

“Kami hanya butuh kejelasan. Kalau dibayar hari ini, jangan sampai nanti dianggap pelanggaran,”ujar seorang sekretaris desa lainnya.

Sejumlah desa menilai bahwa tanpa kejelasan pemerintah daerah, potensi salah langkah dalam penganggaran bisa terjadi, sementara di sisi lain anggota BPKep tetap menuntut hak berdasarkan aturan lokal yang mereka pahami.

Potensi Konsekuensi Hukum

Beberapa pihak menyebut persoalan rangkap jabatan ini dapat memunculkan beberapa risiko, seperti, temuan inspektorat terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sanksi kepegawaian bagi PPPK yang rangkap jabatan, dugaan maladministrasi jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Disisi lain, Kepala BKPSDM Rohil Yulisma melalui Sholihin Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai (PPIP) menyampaikan “BKPSDM Rohil tetap mengacu kepada regulasi yang ada” pungkasnya, Rabu (19/11/2025) malam. (Mz)

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.
Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.
Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 01:58 WIB

Langkah Damai di Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:05 WIB

Bupati Rohil Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Hadiri Pengukuhan 23 Duta Anti Narkoba di Riau

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:54 WIB