Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan

Redaksi

- Redaktur

Senin, 17 November 2025 - 15:11 WIB

50891 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Sebuah tempat karaoke di Bagansiapiapi yang sebelumnya dikenal dengan nama See You kembali beroperasi dengan nama baru King Karaoke Keluarga.

Perubahan identitas usaha tersebut memicu pertanyaan publik, terutama karena lokasi dan bentuk usahanya dinilai tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya sempat ditutup.

Di tengah sorotan masyarakat, muncul dugaan bahwa pengelola mencoba berkamuflase dengan mengusung konsep “keluarga” dan mengandalkan dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem daring milik pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang menilai dibukanya kembali tempat tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru.

Respons Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Alkan, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam penerbitan izin operasional karaoke tersebut.

Menurut Alkan, seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem nasional Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait.

Pemerintah daerah, katanya, hanya bisa melihat dokumen izin yang muncul pada sistem, tanpa memiliki kewenangan mengubah, menolak, atau mengintervensi proses penerbitannya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Rohil Hadiri Pelepasan Dan Perpisahan S8swa/Siswi SDN 002 Teluk Nilap.

” Izin itu mereka dapatkan langsung dari sistem pusat. Kami di daerah tidak berperan dalam mengeluarkan izin tersebut,” ujar Alkan dalam jumpa pers bersama mahasiswa dan media di ruang konsultasi Kantor DPMPTSP Rohil, Bagansiapiapi, Senin, 17 November 2025.

Menjawab pertanyaan publik mengenai tanda tangan elektronik atas nama Bupati Rokan Hilir yang tercantum dalam dokumen perizinan, Alkan menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari mekanisme otomatis yang dikelola oleh sistem OSS.

” Tanda tangan elektronik itu adalah kerja sistem. Bukan proses manual dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, ikut mengawasi operasional tempat hiburan tersebut agar tidak menyalahi ketentuan.

Kekhawatiran Publik dan Mahasiswa

Dibukanya kembali tempat karaoke yang berada di lokasi yang sama dengan usaha sebelumnya memunculkan kekhawatiran dan kritik. Publik menilai perubahan nama tidak serta merta menjamin perubahan perilaku usaha, mengingat tempat lama pernah menjadi sorotan tajam dan menyisakan catatan kelam.

Baca Juga :  Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Tragedi berdarah yang pernah terjadi di lokasi itu menyebabkan seorang anggota polisi dan seorang warga sipil meninggal dunia, serta satu orang lainnya kritis masih membekas kuat di ingatan masyarakat.

Karena itu, masyarakat meragukan apakah operasional baru benar-benar telah memenuhi standar keamanan, kelayakan, dan kepatuhan terhadap aturan. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dengan melakukan pengawasan ketat dan tidak memberikan toleransi kepada tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan norma masyarakat.

Harapan Akan Pengawasan Ketat Meski izin operasional dikeluarkan melalui sistem terpusat, publik berharap pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan, serta memastikan aktivitas hiburan tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal.

Masyarakat meminta agar perubahan nama bukan menjadi upaya menutupi persoalan lama, tetapi benar-benar diikuti pembenahan operasional dan komitmen memenuhi ketentuan hukum.

 

 

Penulis : Alek Marzen

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka
Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.
Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.
Desakan Usut Mafia Importir di Jalur Laut Rohil Menguat, Kapolda Riau Diminta Perketat Pengawasan di Tiga Kecamatan
PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba
Kaban Kesbangpol Rohil: Pemusatan Karantina Calon Paskibraka Dimulai 27 Juli
Zul Komandan Apresiasi Langkah Polda Riau Berantas Mafia Lahan di Pasir Limau Kapas
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tanamkan Karakter Islami Sejak Dini, Murid TK Islam Ummi Kamaliyah Antusias Belajar Doa, Huruf, dan Angka

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:43 WIB

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Terjadi Kerusakan Bibit Mangrove Di Teluk Pulai, LSM KPK RI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Pesisir Dan Penegakan Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Kubu Pantau Kesiapan Lahan Tanam Jagung Kuartal II 2026 Guna Dukung Ketahanan Pangan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

Bersama LAMR Meranti Rawat Mangrove Demi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:23 WIB

PEMKAB Rohil dan PT JATIM Bersinergi Percepat Perbaikan Jalan Sudirman–Pelita Kuba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:01 WIB

Polda Riau Diapresiasi BKSDA Ungkap Kasus Rusak Mangrove 118 Ha

Berita Terbaru

SIAK

Diduga Kabur Saat Pengembangan, AM Masih Diburu Polisi

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:43 WIB

ROKAN HULU

Workshop Pertanian UNRI Ajak Warga Kumain Berdaya

Senin, 27 Jul 2026 - 23:26 WIB