ROHIL, BaraNewsRiau.com | Menjelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 yang dijadwalkan besok Rabu 01 Oktober 2025 muncul polemik terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi. Nama seorang honorer Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotiks) Rokan Hilir, inisial NH alias Noviansyah, menjadi sorotan karena disebut belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.
Sejumlah pihak mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil. Namun, hingga Selasa (30/9/2025), BKPSDM belum memberikan klarifikasi publik maupun sikap tegas, sehingga memicu kekecewaan di kalangan honorer lain.
“Banyak yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi, justru gagal lolos PPPK. Sementara yang belum dua tahun bekerja malah lolos dan akan dilantik. Kami minta pelantikan ditunda sampai ada penjelasan resmi,” ujar seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu ini semakin memanas setelah beredar informasi bahwa dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat administrasi diduga dipaksakan untuk diloloskan. Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut menodai asas transparansi dan keadilan dalam seleksi PPPK.
Publik kini mendesak BKPSDM Rohil segera menunda atau membatalkan pelantikan PPPK Tahap 2 untuk Noviansyah hingga proses klarifikasi dan audit administrasi dilakukan secara menyeluruh. “Kalau dugaan ini terbukti, pelantikan cacat prosedur dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian,” kata seorang mantan honorer Diskominfo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan wartawan.
Catatan redaksi: Berita ini terbuka untuk hak jawab bagi semua pihak terkait.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi