PEKANBARU, Baranewsriau.com|Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mencuat ke publik. Keduanya, berinisial V dan An, digerebek oleh B, suami sah V, di salah satu kamar hotel di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
V dan An yang sama-sama sudah berkeluarga diduga menjalin hubungan terlarang. V diketahui berstatus ASN, sementara An disebut-sebut menduduki jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Rohil. Adapun B, suami V, juga tercatat sebagai ASN di daerah yang sama.
Kronologi Penggerebekan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan bermula dari kecurigaan B terhadap aktivitas istrinya. Pada Jumat (26/9/2025) sore, V berangkat menuju Pekanbaru menggunakan mobil SUV bersama ketiga anaknya, tanpa memberi penjelasan jelas soal tujuan keberangkatan.
Curiga, B kemudian meminta bantuan kerabatnya di Pekanbaru untuk melacak keberadaan kendaraan istrinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, mobil V terpantau melintas di kawasan Simpang Bingung. Malam itu juga, B menyusul dari Bagansiapiapi menuju Pekanbaru bersama anggota keluarga lainnya.
Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 03.14 WIB, B langsung menuju hotel yang dituju. Di salah satu kamar, ia mendapati V sedang berduaan dengan An. Sementara itu, ketiga anaknya ditempatkan di kamar lain di hotel yang sama.
Diserahkan ke Polisi
Merasa terpukul dengan kejadian tersebut, B menyerahkan keduanya ke Polrestabes Pekanbaru untuk diproses hukum.
“Saya serahkan kepada proses hukum. Mereka berdua ASN yang seharusnya memberi teladan, bukan mempertontonkan perbuatan tercela,” kata B di Mapolrestabes Pekanbaru.
B menegaskan akan fokus mengurus ketiga anaknya. “Saya harus merelakan kehilangan ibu dari anak-anakku. Ini perbuatan yang tidak bisa diampuni,” ujarnya.
Terancam Sanksi ASN
Selain menghadapi proses hukum, kasus ini juga berpotensi menjerat keduanya dengan sanksi disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam aturan tersebut, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sementara Pemkab Rohil disebut akan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil langkah terhadap kedua ASN.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi