ROHIL, Baranewsriau.com|Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahap I di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Penghulu Harfandi Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, semakin menjadi sorotan.
Berbagai pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Harfandi.
Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pihak yang turut bersuara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalis Anti Korupsi (LSM Inakor) Provinsi Riau.
Melalui ketuanya, Unandra, LSM ini meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka secara transparan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Penggunaan Dana Desa harus jelas peruntukannya. Kasus ini harus terbuka dengan jelas, sesuai pasal 26 UU Desa yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Setiap pengeluaran, bahkan sepersen pun, yang tidak jelas arahnya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Pj. Penghulu terkait,” tegas Unandra pada Kamis (25/09/2025).
Unandra juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua kegiatan yang dikelola oleh Pj. Harfandi sebagai langkah intensif untuk membongkar dugaan korupsi tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah berperan kritis dalam mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Menurut Unandra, peran aktif kontrol sosial yang masif dari berbagai elemen masyarakat sangat vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan serta kemajuan daerah.
Ketua LSM Inakor Provinsi Riau itu juga menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan oleh semua pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengingatkan bahwa pelaku korupsi dapat dikenai hukuman yang berat dan setimpal dengan perbuatannya.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi