ROHIL, Baranewsriau.com|Isu dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sempat viral di media massa mendapatkan tanggapan dari Bank Rohil.
Tim Payroll Bank Rohil, Azlan, didampingi oleh Ilham dari bagian legal PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memberikan klarifikasi tegas pada Sabtu (20/09/2025) bahwa tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak Bank.
Azlan menjelaskan, Bank Rohil selalu melakukan pembayaran gaji PPPK guru berdasarkan rekapitulasi data atau yang dikenal dengan istilah “amprah”. Data tersebut diterima langsung dari koordinator wilayah (Korwil) atau juru bayar di setiap kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas, kami membayar sesuai amprah atau rekap pembayaran yang kami terima dari juru bayar atau Korwil masing-masing,” kata Azlan, menekankan prosedur baku yang diterapkan Bank.
Lebih lanjut, Azlan yang mewakili direktur utama Bank Rohil juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pemotongan gaji PPPK guru seperti yang marak diberitakan.
Ia menguraikan, jika memang ada potongan yang tercatat dalam rekening koran, hal itu bukan inisiatif bank, melainkan atas permintaan langsung dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sendiri.
“Kami hanya melakukan posting sesuai amprah yang diterima dan rekapitulasi dari Korwil maupun juru bayar. Terkait adanya berita pemotongan, silakan konfirmasi langsung kepada juru bayar atau Korwil tiap kecamatan,” tambahnya, mengarahkan pihak-pihak yang ingin mencari kejelasan lebih lanjut.
Pihak Bank Rohil berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan informasi dan memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat.
Dengan penjelasan ini, Bank Rohil ingin memastikan bahwa isu pemotongan gaji PPPK guru dapat terjawab tuntas, serta menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Bank Rohil dalam praktik pemotongan gaji tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri kesalahpahaman yang beredar di publik.
Penulis: Alek Marzen
Editor: Redaksi