Pekanbaru, baranewsriau.com – Temuan ketidakberesan pengelolaan lahan di jantung Kota Pekanbaru akhirnya membawa perhatian pemerintah pusat. Setelah menerima laporan resmi dari Komisi IV DPRD Pekanbaru, 12 anggota Tim Satgas Mafia Tanah Pusat dipastikan turun langsung ke ibu kota Provinsi Riau pekan ini. Minggu (23/11/2025).
Kepastian kedatangan tim investigasi gabungan, berasal dari 9 personel Kejaksaan Agung RI dan 3 pejabat Kementerian ATR/BPN telah diterima DPRD melalui surat resmi.
Langkah ini dianggap sebagai titik balik penting dalam upaya membongkar dugaan permainan oknum di balik penerbitan sejumlah sertifikat lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di samping Koki Sunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, tim sudah mengonfirmasi. Ada 12 orang yang akan turun ke Pekanbaru. Mereka akan langsung bekerja di lapangan dan meminta penjelasan resmi dari BPN Pekanbaru maupun Kanwil BPN Riau,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Minggu (23/11/2025).
Dugaan Sindikat: Tujuh Sertifikat di Atas Satu Lahan
Kasus yang menjadi pintu masuk pemeriksaan ini adalah lahan seluas 6 hektar dengan tujuh sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pekanbaru. Fakta ini ditolak oleh ahli waris pemilik sah awal, Rusdi dan Arman, yang merasa hak mereka telah diambil melalui praktik yang tidak transparan.
Laporan ahli waris tersebut kemudian diteruskan oleh Komisi IV ke Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Kejagung beberapa waktu lalu. Temuan awal inilah yang mendorong pemerintah pusat turun langsung.
“Kami berharap kedatangan tim pusat bisa membuka tabir permainan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Saatnya sindikat ini diungkap terang-benderang,” ujar Zulfan.
Satgas Siap Telusuri Dokumen dan Lokasi
Menurut DPRD, tim pusat nantinya akan memeriksa seluruh berkas, memverifikasi proses penerbitan sertifikat, dan meninjau langsung lokasi. Selain itu, mereka akan meminta klarifikasi rinci dari pejabat terkait di BPN Pekanbaru dan Kanwil BPN Riau.
Komisi IV memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan. “Selama tim bekerja di Pekanbaru, seluruh data akan kami buka agar proses hukum berjalan terang dan adil, terutama untuk pemilik sah yang dirugikan selama bertahun-tahun,” kata Zulfan.
DPRD Minta Tidak Ada Izin Baru di Lahan Sengketa
Untuk mencegah ada gerakan lain yang berpotensi memperkeruh situasi, DPRD juga telah menyurati DPM-PTSP Kota Pekanbaru.
Surat tersebut berisi permintaan agar tidak ada izin atau rekomendasi apa pun yang diterbitkan di atas lahan yang sedang berproses hukum.
“Kita minta semua dihentikan sementara. Jangan sampai ada izin baru yang justru semakin merugikan pemilik sah lahan. Kasus ini harus tuntas dulu sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zulfan.
Sumber: Gilangnews.com
(Ros.H)
















































