BaraNewsRiau.com, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali mengungkap fakta yang menjadi perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), majelis hakim menyoroti aliran dana senilai Rp6 miliar yang diterima Jhon Travolta, adik kandung Wakil Bupati Rokan Hilir, serta mempertanyakan mekanisme penyalurannya.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara saksi Jhon Travolta dan saksi sebelumnya, Makhruflis, yang merupakan staf PT SPRH. Perbedaan kesaksian dinilai penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul dan proses penyaluran dana yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi dana PI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, dilansir dari sejumlah pemberitaan, Jhon Travolta awalnya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman dan justru ditawari dana oleh Makhruflis. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa Jhon secara aktif mengajukan pinjaman.
Majelis hakim kemudian mendalami perbedaan keterangan tersebut. Setelah mendapat sejumlah pertanyaan, Jhon akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pernah mengajukan permohonan pinjaman dana kepada Makhruflis.

Perubahan keterangan itu langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan yang diberikan di persidangan disampaikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.
Selain menyoroti inkonsistensi kesaksian, majelis hakim juga mempertanyakan mekanisme pinjaman bernilai Rp6 miliar yang disebut digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit milik Jhon melalui CV Sawit Hijau Sejahtera.
Yang menjadi perhatian majelis adalah minimnya dokumen hukum yang mendasari transaksi tersebut. Dalam keterangannya, Jhon mengakui bahwa pinjaman miliaran rupiah itu hanya didukung oleh kuitansi sederhana tanpa perjanjian kerja sama tertulis, tanpa kontrak hukum yang memadai, serta tanpa jaminan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim untuk sebuah transaksi bernilai besar. Hakim berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam penyaluran dana tersebut.
Majelis hakim juga menyoroti kapasitas administrasi perusahaan yang dipimpin Jhon Travolta. Sejumlah pertanyaan terkait legalitas usaha, dokumen pendukung transaksi, hingga mekanisme pinjaman disebut tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh saksi.
Dalam kesaksiannya, Jhon mengungkapkan bahwa sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman tersebut, dirinya menawarkan pembagian keuntungan usaha kepada Makhruflis. Ia menyebut keuntungan perusahaan mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, dengan komitmen memberikan sekitar Rp190 juta setiap bulan kepada pemberi pinjaman yang disebut telah berjalan selama lima bulan.
Jhon juga menyatakan telah berjanji melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu satu tahun atau lebih cepat apabila lahan milik keluarganya memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Fakta lain yang turut terungkap di persidangan adalah pengakuan Jhon yang menyebut dirinya baru mengetahui bahwa dana yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa seluruh dana pinjaman sebesar Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp551 miliar tersebut merupakan hak daerah dari sektor minyak dan gas bumi yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Sejumlah dana disebut mengalir kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp64,22 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, duduk sebagai terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sidang perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Sejumlah pihak menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai membuka gambaran lebih luas mengenai aliran dana Participating Interest yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Rokan Hilir dan Provinsi Riau.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi





















































