BaraNewsRiau.com, Bagansiapiapi – Aktivitas pasar malam yang tengah dipersiapkan di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terancam dibubarkan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menemukan bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Temuan itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindagsar, serta pihak Kecamatan Bangko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB.
Sidak dipimpin oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Rohil, Hardiono, SE. Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara terkait legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan pasar malam yang sedang dipersiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, Febrian, mengakui bahwa pasar malam yang akan digelar di kawasan Batu Enam belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius tim gabungan karena sejumlah fasilitas dan sarana pendukung pasar malam telah mulai dipasang di lokasi, sementara dokumen legalitas yang diwajibkan belum dapat ditunjukkan kepada petugas.
Petugas kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan terkait izin penyelenggaraan kegiatan, aspek keamanan, ketertiban umum, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun hingga sidak berlangsung, pihak penyelenggara belum dapat memperlihatkan dokumen yang diminta.
Kabid Trantibum Satpol PP Rohil, Hardiono, SE, menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan. Setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegas Hardiono.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang mengabaikan aspek legalitas. Seluruh penyelenggara kegiatan diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sebelum melaksanakan aktivitas yang melibatkan masyarakat luas.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak penyelenggara tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka kegiatan pasar malam tersebut berpotensi dihentikan atau dibubarkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta memastikan setiap kegiatan usaha dan hiburan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Alek Marzen





















































